Terungkap, Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan Digrebek, 2 Pelaku di Amankan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi produksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial A-S Hotel Djangdjaya diwilayah Kota Balikpapan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A-S, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,23 gram bruto dan 5,29 gram bruto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Balikpapan.
Dalam pemeriksaan, A-S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OH yang sebelumnya telah menjadi target operasi polisi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan OH.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka O-H, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri atau home industri. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memproduksi narkotika untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP terbaru.
“Penanganan perkara terhadap tersangka A-S dan O-H dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Romy.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan lainnya.
83
