Sadis! Driver Ojek Online di Kutai Timur Habisi Bocah 7 Tahun demi Lunasi Utang

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang oknum driver ojek online berinisial M-Y (23) tega menghabisi nyawa seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Aksi keji tersebut diduga dilatarbelakangi masalah ekonomi, di mana pelaku terlilit utang dalam jumlah besar di bank.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar 1 Juni lalu dan sempat menggegerkan masyarakat setempat. Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran sungai setelah beberapa hari pencarian.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, M-Y diketahui pernah berinteraksi dengan keluarga korban sekitar enam bulan sebelumnya. Saat itu, pelaku sempat mengantar ayah korban untuk keperluan yang berkaitan dengan urusan keuangan bernilai miliaran rupiah.

“Dari situlah pelaku mengetahui kondisi ekonomi keluarga korban dan mulai merencanakan aksi penculikan,” ujar Kapolda.

Dalam kronologinya, pelaku diketahui sempat memantau situasi rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Pada hari kejadian, saat korban tengah bermain di sekitar rumahnya, pelaku datang dan mengajak korban untuk pergi memancing. Tanpa menaruh curiga, korban pun mengikuti ajakan tersebut.

Namun, bukannya diajak memancing, korban justru diculik oleh pelaku. M-Y kemudian berencana meminta tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban. Akan tetapi, sebelum rencana tersebut terlaksana, pelaku lebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, lalu membuang jasadnya ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kota Balikpapan dan bersembunyi di rumah keluarga pacarnya di kawasan Kampung Baru. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan motif utama serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolda.

Penulis: Ries

Editor; Alfa

39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.