Gagal Damai, Kasus Dugaan Penggelapan Solar Rp20 Miliar Berlanjut ke Tuntutan 4 Tahun Penjara

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan solar industri senilai puluhan miliar rupiah akhirnya kandas. Akibatnya, pemilik salah satu hotel di Balikpapan, Handy Aliansyah, kini menghadapi tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Jaksa menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama yang telah berlangsung sejak 2010. Namun, hubungan usaha yang berjalan bertahun-tahun itu berujung pada sengketa, setelah muncul dugaan penipuan dan penggelapan solar industri yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp20,5 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim sempat mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Namun proses tersebut gagal mencapai kesepakatan.

Pihak korban tetap meminta penggantian kerugian sebesar Rp23 miliar, sedangkan terdakwa hanya menyatakan kesanggupan membayar Rp13 miliar. Perbedaan nilai yang cukup besar membuat upaya perdamaian tidak menemukan titik temu.

“RJ yang disarankan majelis hakim tidak menemukan titik terang,” ucap kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah usai sidang.

Menurut jaksa, besarnya kerugian yang dialami korban menjadi salah satu pertimbangan utama dalam tuntutan pidana. PT Petrotrans Utama tercatat mengalami kerugian sebesar Rp20.506.226.209.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai dokumen sebagai barang bukti, termasuk invoice, purchase order (PO), delivery order periode 2013–2014, serta dokumen konfirmasi transfer perbankan.

Komisaris PT Petrotrans Utama, Christofel, berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan sampai putusan sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan pembacaan pleidoi pada 22 Juni 2026.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian yang besar dan menunjukkan bagaimana sengketa bisnis yang berlangsung bertahun-tahun dapat berujung pada proses pidana ketika upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal mencapai kesepakatan.

Penulis: Rie

Editor: Alfa

27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.