Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Balikpapan, Tiga LC Diamankan dan Satu Pemasok Masuk DPO

FOTO: Direktorat Rserse Narkotika Polda kaltim gelar razia di THM, Tiga Lc di amankan./ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) diamankan bersama barang bukti puluhan butir diduga ekstasi, paket ganja, uang tunai, dan sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi tertutup yang digelar pada Sabtu hingga Minggu (25–26/7/2026). Operasi itu difokuskan untuk membongkar jaringan pengedar yang diduga memanfaatkan kawasan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi.

“Operasi tertutup kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Sementara operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine dilakukan sebagai langkah pencegahan,” ujar Romylus.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Khusus Ditresnarkoba yang memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan THM Seven Six, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.

Sekitar pukul 22.55 Wita, petugas bergerak menuju Room 76 dan mengamankan dua perempuan berinisial R dan D. Dari tangan keduanya, polisi menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada seorang perempuan berinisial T yang diduga sebagai pemasok barang kepada kedua tersangka. Polisi kemudian mengamankan T di lokasi yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 02.17 Wita, penyidik menemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram dan 23 butir diduga ekstasi seberat sekitar 9,5 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan, T mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial SA melalui sistem “jejak” atau “peta”. Polisi telah menetapkan SA sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

“Tersangka mengaku telah menerima pasokan narkotika dari SA selama kurang lebih lima bulan untuk kemudian diedarkan kembali. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Romylus.

Selain pengungkapan jaringan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga melaksanakan operasi terbuka berupa razia di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C. Pemeriksaan urine dilakukan terhadap 42 pengunjung dan pekerja, terdiri atas 21 laki-laki dan 21 perempuan.

Meski sempat ditemukan dua sampel urine yang memerlukan pemeriksaan ulang, hasil pengujian sesuai prosedur operasional standar (SOP) menyatakan seluruh sampel negatif narkotika.

Romylus menegaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar pengguna narkoba, tetapi juga memprioritaskan pembongkaran jaringan peredaran hingga ke pemasok. Operasi tersebut melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari berbagai satuan di lingkungan Polda Kaltim dengan dukungan Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

84

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *