Guru SD Korban Pengeroyokan Sejumlah Siswa SMA di Balikpapan Timur, Tiga Orang Jadi Tersangka

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah siswa sekolah menengah atas di kawasan Balikpapan Timur. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Aksi kekerasan itu mengundang perhatian masyarakat setelah rekaman CCTV memperlihatkan korban mengalami pemukulan oleh beberapa pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Balikpapan Timur, M. Chusen, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur setelah menerima laporan dari korban. Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Baik, untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap guru SD, kami dari Polsek Balikpapan Timur sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu dengan melakukan visum, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, dan sudah kami lakukan gelar perkara. Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Untuk tersangka yang dewasa, sudah kami lakukan penahanan,” ujar M. Chusen, (26/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Korban sebelumnya diketahui memberikan teguran kepada seorang siswa. Teguran itu diduga memicu rasa tidak terima hingga berujung pada aksi pengeroyokan.

“Untuk kronologinya, ada kesalahpahaman. Korban melakukan peneguran kepada seorang siswa, dan siswa tersebut merasa terganggu sehingga terjadilah pemukulan,” jelasnya.

Kapolsek memastikan korban mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Luka yang dialami korban telah didokumentasikan melalui proses visum sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.

“Korban mengalami luka dan sudah kami lakukan visum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain memproses perkara secara hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing. Kepada para orang tua, kami menghimbau untuk selalu melakukan pengawasan kepada anak-anak agar terhindar dari pelanggaran, baik sebagai korban maupun pelaku. Kami juga berharap kepada seluruh pihak terkait dan stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkas M. Chusen.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *