Otorita IKN Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto Secara Sukarela

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengedepankan pendekatan persuasif dalam penataan kawasan hutan konservasi di dalam delineasi IKN. Pendekatan tersebut dilakukan melalui pemberian peringatan, edukasi, serta dialog dengan masyarakat yang memanfaatkan kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Salah satu warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, memilih meninggalkan kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama keluarganya secara sukarela, Sabtu (26/9/2026).

Kepulangan warga tersebut difasilitasi Otorita IKN setelah sebelumnya dilakukan mediasi dan pemberian pemahaman mengenai status kawasan Tahura Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi.

Otorita IKN bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara dalam proses fasilitasi kepulangan warga tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan konservasi.

Sebelum meninggalkan kawasan, A mengaku telah mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan tersebut. Setelah memahami bahwa lokasi yang ditempatinya merupakan kawasan yang dilindungi, ia memutuskan untuk kembali ke kampung halaman bersama keluarganya.

“Saya telah diberikan pemahaman mengenai kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan pemulangan warga tersebut merupakan bagian dari upaya Otorita IKN mengembalikan dan menjaga kawasan Bukit Soeharto sesuai fungsi serta peruntukannya.

Edgar mengimbau masyarakat memahami status dan peruntukan kawasan Bukit Soeharto. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas bermukim maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak,” kata Edgar.

Menurut Edgar, langkah penataan kawasan yang dilakukan Otorita IKN bukan semata-mata untuk mengusir masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya. Dalam proses tersebut, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian utama melalui komunikasi, mediasi, dan edukasi kepada warga.

Otorita IKN juga masih membuka ruang dialog dengan sejumlah warga yang hingga kini masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komunikasi lanjutan untuk mencari penyelesaian secara tertib dan persuasif.

Otorita IKN menyebut warga yang menggarap kawasan Tahura Bukit Soeharto telah mendapatkan pemahaman bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kesediaan sebagian warga untuk meninggalkan kawasan secara sukarela pun diapresiasi sebagai bentuk kesadaran dalam menjaga fungsi hutan konservasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan kawasan Tahura Bukit Soeharto sekaligus memastikan pemanfaatan ruang di kawasan delineasi IKN tetap sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

42

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *