Simpan 20 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Balikpapan Barat Diciduk Polisi
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026) malam, polisi menangkap seorang pria bernama Mulyadi Arifudin bin Syarifudin.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita di depan teras rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Dari tangan tersangka M-A, petugas menyita 20 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,9 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 pada malam kejadian.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Marlboro Filter Black yang berisi 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,9 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bundel plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit telepon genggam merek Nokia 6.1 Plus berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, Mulyadi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Kadir, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih perlu mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dapat dijerat dengan ketentuan alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
49
