Ada Empat Pengatur Utama Menjelang Nataru, Salah Satunya Mobilitas Masyarakat
Balikpapan, Metrokaltim.com – Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melakukan rapat forkopimda untuk mengantisipasi lonjakan covid-19.
Dan posko akan dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Usai rapat, Kepala Satpol PP Zulkifli menjelaskan, bahwa ada empat pengatur utama, pertama adalah tempat ibadah yang dikoordinasikan langsung dengan pengelola gereja, tempat ibadah Natal 2021.
Sementara pengetatannya langsung diperdayakan satgas di masing-masing rumah ibadah dan wajib memang mengaktifkan dan membentuk satgas yang ada di rumah ibadah.
“Pengetatan Prokes di saat penyelenggaraan ibadah Natal,” kata Zulkifli usai rapat koordinasi Forkopimda, Senin (13/12).
Kedua terkait dengan perayaan tahun baru sudah jelas ditiadakan, dalam artian dilarang pesta kembang api atau arak-arakan. Sehingga pengetatannya nanti pihaknya akan melakukan patroli gabungan di malam tahun baru di seluruh wilayah kecamatan.
Ketiga, mengatur masyarakat di masa Nataru adalah tempat berkumpul di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Untuk implementasinya, dan ada 10 posko di tempat mall, 3 posko ditempat wisata yakni posko di Manggar, Lamaru dan Pantai Sosial Lamaru.
“Bagaimana dengan Pantai Kilang Mandiri sepanjang klandasan, itu sudah masuk diketentuan kita, bahwa alun-alun dan kawasan sekitarnya ditutup, karena itu bukan tujuan wisata,” ujar Pak Zul panggilan akrabnya.
Kemudian keempat mengatur pengetatan mobilitas, yang mana masa Nataru masyarakat yang boleh bepergian jarak jauh adalah yang sudah memenuhi syarat vaksin 2 kali dan antigen 1 kali 24 jam. Dan yang tidak memenuhi syarat dilarang bepergian.
Dan untuk memastikan bahwa ini dilaksanakan ada 6 posko (check poin) di perbatasan kota. Pertama di perbatasan Jalan Soekarno Hatta, Jalan Mulawarman Lamaru, Bandara Udara Sepinggan, Pelabuhan Semayang, Kampung Baru dan Pelabuhan Fery Kariangau, seluruh batas kota akan ada posko untuk memastikan pemberlakuan mobilitas.
“Jika ada yang melanggar akan diputar balik. Kemudian kalau ada acak antigen kami akan lakukan,” paparnya.
Sedangkan untuk wisata dan perbelanjaan wajib menerapkan Prokes peduli lindungi, karena disana akan terlihat jumlahnya.
“Kami ingatkan pengelola Pantai masyarakat di Lamaru, jika tidak pakai peduli lindungi maka akan ditutup,” ungkapnya.
(Mys/ Ries)
153