Ajak Masyarakat Taat Membayar Pajak Demi Pembangunan Kaltim, Jahidin Gelar Sosialisasi Perda Pajak
Samarinda, Metrokaltim.com – Sosialisasi terkait peraturan daerah tentang pajak terus dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti yang dilakukan oleh salah datu anggota DPRD Provinsi Kaltim, H Jahidin. Dengan mengangkat tema “Penyebarluasan Perda Kepada Masyarakat Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim” itu digelar di kantor PWNU Kaltim, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, pada Minggu (7/3).
Menurutnya sosialisasi ini digelar agar masyarakat khususnya Kaltim dapat memahami tentang perda pajak daerah tersebut.
“Supaya masyarakat ini memahami tentang perda pajak, guna pembangunan di Kaltim. Karena ini (pajak) nafas kita di Kaltim,” ungkap anggota dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini.
Jahidin juga menjelaskan bahwa, dengan berlandasan hukum dan berdasarkan Undang-Undang masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak. Baik itu perorangan atau individu maupun badan. Karena itu merupakan kontribusi masyarakat untuk daerahnya.
“Sebagai warga negara yang taat peraturan itu wajib membayar pajak, baik itu perorangan maupun badan,” ujar Ketua PKB Samarinda ini.
Nantinya, setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian nantinya digunakan untuk membantu pembangunan berupa infrastruktur di wilayah Kaltim itu sendiri.
“Fasilitas umum yang kita nikmati seperti jalan ini pembangunannya dari hasil pajak masyarakat. Untuk itu mari kita taat dalam membayar pajak,” tandasnya.
(adv/mk)
158