Aksi Jambret Depan Makodam: Tangan Mahasiswi Disayat Pisau, Pelaku Bonyok Dihajar Massa
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi penjambretan disertai penganiayaan terjadi di depan Makodam VI/Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Jumat (1/5) malam. Seorang mahasiswi, Indah Lazulfa (18), menjadi korbannya. Pelakunya, Muhamad Amin (37), telah meringkuk di kantor polisi.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, pada malam itu, sekira pukul 21.00 Wita, Indah bersama rekannya, Faridatu Rohmah, keluar dari Monpera Balikpapan. Mereka lalu duduk dipinggir jalan, persis disebrang Makodam VI/Mulawarman. Pada saat ini Indah sedang bermain Samsung A10.
Tiba-tiba, Amin datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Kedua pria itu berhenti tepat di depan Indah dan Faridatu. Amin yang duduk di belakang tanpa basa-basi langsung turun dari kendaraanya dan merampas Samsung A10 dari tangan Indah.
Indah pun melawan. Sekuat tenaga ia peratahankan smartphone kesayangannya itu. Tarik-menarik pun terjadi. Namun Amin tak kehabisan akal. Pria bertato di tangan itu mengeluarkan sebilah pisau. Dia lantas menyayat tangan perempuan berhijab itu menggunakan senjata tajamnya.
Aksi penjambretan Amin ini dilihat warga. Warga pun cepat-cepat mendatangi lokasi kejadian. Mengetahui warga segera datang, Amin buru-buru menuntaskan aksi jahatnya. Dia pun berhasil merapas smartphone dari tangan Indah. Kemudian dia segera naik ke sepeda motornya untuk kabur.
Untungnya, Amin terjatuh dari kendaraannya. Warga yang sudah berdatangan membuat rekan Amin yang belum diketahui identitasnya kabur. Tinggalah Amin. Dia lalu diamankan warga. Beberapa warga yang kesal lantas melayang bogem mentah ke wajah Amin. Hal ini membuat matanya terlihat memar.
Agar aksi main hakim sendiri ini tidak berkepanjangan, warga lalu menyerahkan Amin ke Pos Keamanan Makodam VI/Mulawarman. Oleh prajurit TNI, Amin diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk segera diproses hukum atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, membenarkan, pihaknya telah mengamankan Amin atas kejadian tersebut. Sedangkan Indah telah mendapat perawatan medis dan membuat laporan kepolisian atas kejadian yang dialaminya.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Muhamad Amin terhadap korban (Indah),” kata perwira melati tiga itu, Sabtu (2/5).
Kini, Amin telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan guna diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pria kelahiran Makassar itu dengan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sekitar lima tahun penjara.
“Kami juga telah mengamankan Samsung A10 milik korban dan pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya. Saat ini tersangka masih kami periksa untuk dikembangkan,” tandas Turmudi.
(tya/ryan)
131