Aksi Jambret Eko Widiantoro Berakhir di Tangan Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan kembali menciduk seorang residivis curanmor dan pencurian dengan kekerasan atau curas belum lama ini di Balikpapan. Tersangka Eko Widiantoro (43) tak berkutik saat di gelandang petugas untuk press rilis di Mako Polresta Balikpapan (21/3).
Tersangka Eko Widiantoro bersaksi melakukan aksi jambret di kawasan Gunung Sari Balikpapan Tengah pada 31 Januari 2021 lalu. Modus Operandi yang di lakukan tersangka dengan cara mengikuti calon korban saat pulang kerja malam hari dengan cara merampas ponsel milik korban yang ada di genggaman nya.
” Korban di buntuti, saat lengah pelaku langsung merampas barang milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers.
Lanjut Rengga, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, muncul beberapa tempat kejadian perkara lainya yang di akui oleh tersangka, hingga saat ini ada empat TKP yang di akui Oleh tersangka dalam aksi jambret yang dilakukan yakni, Depan Kantor BPJS, Menara Bahtera, Gunung Bakaran, dan Gunung Sari.
” Ada empat TKP yang di akui oleh tersangka, semua korban rata-rata seorang wanita dan melakukan aksinya hanya seorang diri, beber Rengga.
Hasil dari jambret ini oleh tersangka di jual untuk kebutuhan hidupnya, lantaran selama ini tidak memiliki pekerjaan. Catatan kriminal yang dimiliki tersangka pada tahun 2019 lapas Balikpapan, dan tahun 2020 di tahan di Samarinda, pungkas Rengga.
Saat ini tersangka Eko Widiantoro masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan, tersangka akan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(riyan)
157