Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Curanmor

Tana Paser, Metrokaltim.com – Kurun waktu sepekan, Polres Paser berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan masing-masing TKP yang berbeda, yakni Kecamatan Tanah Grogot, Long Ikis serta Kecamatan Kuaro.

Dari tangan pelaku, didapat enam barang bukti motor yang dicuri. Yakni, sepeda motor merek N-Max warna hitam dengan plat KT 5116 EZ, Beat warna putih dengan KT 2173 EBD, Beat berwarna magenta hitam KT 2023 EBK, serta Beat warna biru putih dengan nomor polisi (nopol) KT 2172 JD. Dan dua lainnya, berada di Polsek Long Ikis.

Dalam press rilis yang dilakukan Polres Paser, Kamis (29/10), menghadirkan dua pelaku. Dimana masih tergolong anak dibawah umur. Yakni berinisial WT (15) dan RN (14). Sedangkan dua pelaku lainnya dengan dua barang bukti motor, saat ini masih berada di Polsek Long Ikis.

“Jadi kurun waktu seminggu ini, jajaran Satresktim Polres Paser berhasil mengungkap enam kasus curanmor. Dari enam kasus ini, masih dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap jaringan-jaringan yang lain. Yang kami tampilkan siang ini ada empat motor (BB), dan dua lainnya ada di Polsek Long Ikis,” kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK, didampingi Wakapolres Paser, Kompol Boney Wahyu Wicaksono, SIK dan Kasat Reskrim Polres Paser, Kompol Ferry Putra Samodra SIK.

Didepan pihak kepolisian, baik WT maupun RN hanya bisa tertunduk malu. Mereka berdua pun mempraktikan bagaimana menjalan aksinya. Salah satu tersangka, mencoba menyalakan motor dengan mengotak-atik kabel yang menghubungkan dengan stock kontak, serta satu lainnya mendorong motor.

“Ada yang kuncinya tertinggal di motor, ditinggal sebentar ditinggal pemiliknya, langsung diambil. Ada juga dengan cara merusak kunci kontak yang menyangkut (menghubungkan) kabel yang ada di kunci kontak,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku. Setidaknya telah empat kali melakukan pencurian motor dengan TKP yang berbeda-beda. Tujuannya atau motifnya sendiri yakni ekonomi.

“Kalau pelaku masih kategori anak dibawah umur, tidak sekolah. Tetap dilakukan penyelidikan dengan prosedur undang-undang perlindungan anak. Pasal yang dikenakan, yakni pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun,” sebutnya.

Sementara salah seorang tersangka mengaku, melakukan curanmor hanya untuk dipakai saja. “Nggak saya jual. Cuma mau dipakai saja,” singkat seorang pelaku, saat ditanyai awak media.

Diketahui, dari data Januari sampai Oktober, terdapat belasan laporan curanmor dari masyarakat. “Ada 16 kasus yang dilaporkan masyarakat. Kami sudah berhasil mengungkap 11 kasus atau laporan, sedangkan ada lima LP (laporan lagi masih tahap pengembangan,” tandas dia.

Dengan maraknya kasus curanmor di wilayah Kabupaten Paser, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pengamanan kendaraan. Jangan parkir sembarangan tempat, serta tak lalai, dimana kunci kendaraan dibiarkan digantung di motor.

(all/ ryan)

126

Leave a Reply

Your email address will not be published.