Pasca Pengesahan Perda RTRW Oleh Pemkot, DPRD Samarinda Akan Konsultasi ke Kemendagri
SAMARINDA.Metrokaltim.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda berencana akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra ketika ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda pada Selasa, (21/2/2023) kemarin.
“Jadi setelah kami menyampaikan surat ke Kemendagri, kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” ungkapnya.
Dengan konsultasi dari kemendagri, diharapkan adanya rekomendasi ataupun penilaian tersendiri dari Kemendagri terkait pengesahan RTRW tersebut. Sehingga baik DPRD Samarinda maupun Pemkot Samarinda dapat saling menghormati dan meyakini hasil keputusan tersebut.
“Harapan kita terakhir itu ada kemudian penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar. Begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” harapnya.
Jika dalam penilaian nanti, baik DPRD maupun Pemkot Samarinda ternyata ada kesalahan, maka diharapkan DPRD dan pemkot bersinergi untuk memperbaiki.
“Jadi kami dalam rangka menyeimbangkan saja. Kami sudah sepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan. Ini kenapa supaya sama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tutupnya. (Adv)
241