Anggota Polri Terlibat Kasus Pengedaran Nakoba Jenis Sabu-Sabu

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Saru Ulu (GSU), Balikpapan Tengah, tepatnya di Apartemen Green Valley.

Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka berinisial AR tanggal 1 Maret 2023 pukul 19.00 Wita. Dalam hasil pengeledahan didapat 1 paket jenis sabu dengan berat 0,47 gram dan 1 paket seberat 30,55 gram.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui jika 2 paket sabu adalah miliknya, yang didapat dari tersangka berinisial R merupakan salah satu anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan,” ucap Kasubdit III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Dan sampai saat ini, pihak masih terus melakukan pengembangan berkaitan dengan asal usul barang tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 2 buah hp, 1 buah tas kulit dan uang tunai senilai Rp 910 ribu rupiah, serta 1 unit mobil Daihatsu Rocky Nopol KT 1507 YP.

Dirresnarkoba juga berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap yang ada di wilayah Polda Kaltim, begitupun juga ketika ada keterlibatan anggota Polri akan tetap ditindak. Apalagi ini penangkapan pengedar besar dari jaringan wilayah Gunung Bugis dan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

“Bukan lagi pengedar yang kami tangkap, tetapi sudah bosnya kami tangkap, yang memang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tututnya.

Tindakan kepolisian, pihaknya melakukan BAP dan sudah mengeluarkan SPP. Untuk selanjutnya masih menunggu hasil sidangnya seperti apa. (mys/ries)

263

Leave a Reply

Your email address will not be published.