Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satpol PP Balikpapan Siapkan Posko Jelang Nataru

Balikpapan, Metrokaltim.com — Terkait adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang, ditanggapi Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli. Dia menyebut, wacana akan diberlakukan PPKM Level III serentak untuk libur natal dan tahun baru (nataru), nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, tapi itu belum ada instruksi secara tertulis.

“Bisa jadi lebih cepat pemberlakuan atau lebih panjang lagi pemberlakuannya atau hanya satu minggu itu saja. Karena akan disamakan secara nasional supaya sama ratakan, sehingga bepergian ke mana saja kebijakan PPKM level II bersama,” terang Zulkifli, pada Selasa (23/11).

Perbedaan antara PPKM level II dan PPKM Level III yang mendasar hampir sama dari kapasitas dan relaksasi, kalau di PPKM level III itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level II dan I bisa sampai 75 persen.

“Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, ketika di level II sampai bisa 50 sampai 75 persen, jam operasional mal di PPKM level III itu kalau tutup pukul jam 20.00 Wita, level II sampai pukul 21.00 Wita,” paparnya.

Yang lebih mendasar sambungnya, kegiatan PTM terbatas bisa dilaksanakan di PPKM level II, jika PPKM level III tergantung zonasinya. Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan penjagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat.

“Kami usulkan pertama persyaratan orang masuk PCR di bandara, antigen di pelabuhan dan jalur darat, paling tidak akan ada posko baik itu di pintu masuk atau di tempat-tempat keramaian seperti di mal dan tempat wisata,” sebutnya.

Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

(riyan)

23

Leave a Reply

Your email address will not be published.