Apartemen Green Valley Jadi Lokasi Peredaran Gelap Narkoba

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memperlihatkan 19 paket kristal bening diduga sabu seberat 281 gram yang disita dari tangan tersangka SE (39), saat konferensi pers (10/6/2025). Apartemen Green Valley, tempat pelaku ditangkap.Petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan memperlihatkan 19 paket kristal bening diduga sabu seberat 281 gram yang disita dari tangan tersangka SE (39), saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (5/6/2025). Apartemen Green Valley, tempat pelaku ditangkap.(Foto: Bayu Aji)
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Apartemen Green Valley yang terletak di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, menjadi sorotan publik usai terbongkarnya praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan tersebut. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SE (39) yang diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen di lantai tiga blok B17. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 281 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
“Unit apartemen tersebut telah disewa oleh tersangka selama sepuluh hari terakhir. Tujuannya memang untuk melakukan transaksi narkotika. Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut dipesan dari rekan pelaku yang berada di Samarinda,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.
Lebih lanjut, tersangka mengaku telah memberikan uang muka sebesar Rp35 juta kepada bandar di Samarinda. Skemanya, jika sabu-sabu tersebut berhasil terjual sebanyak 50 gram, maka Soni wajib menyetorkan uang tunai sejumlah Rp35 juta sebagai pelunasan kepada pemasok.
SE diketahui baru saja menghirup udara bebas pada September 2024 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba yang sama. Kini, ia harus kembali berurusan dengan hukum atas perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Penulis: Reis
Editor: Alfa
