APK Paslon Tunggal, KPU Anggarankan Rp 60 Juta

Balikpapan, Metrokaltim.com – Memasuki tahapan kampanye pasangan calon, Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. KPU Kota telah menganggarkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon.

Karena hanya ada satu pasangan calon, maka itu artinya sesuai PKPU pihak KPU hanya mengadakan lima baliho saja. Seperti diketahui pasangan calon yang akan maju di Pilkada 2020 ini hanya Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz.

Ini disampaikan sekretaris KPU Kota Balikpapan, Syabrani. Ia menjelaskan, Selain itu pihaknya juga menyiapkan 3 Billboard, 20 umbul-umbul per kecamatan atau dikalikan 6 menjadi 120, dan spanduk sebanyak 2 per Kelurahan.

Besaran anggarannya memang tidak terlalu besar karena hanya ada satu pasangan calon. “Kira-kira Rp 60 juta sampai Rp 70 juta saja,” sebutnya.

Jumlah ini memang berbeda dengan pilkada yang pesertanya lebih dari satu pasang. Sementara untuk kolom kosong, menurutnya hanya berbentuk sosialisasi.

“Kami sosialisasi pasangan calon kan calon tunggal. Kami mensosialisasikan bentuk surat suaranya,” katanya.

Menurutnya memang tidak ada aturan mengenai pengadaan Billboard ataupun baliho mengenai kolom kosong ini. Namun KPU hanya bertugas mensosialisasikan dalam bentuk surat suara calon tunggal.

“Masyarakat nanti akan kami beri tahu bagaimana sih bentuk surat suara itu. Sosialisasi ini dilakukan mengacu pada PKPU,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Noor Thoha menjelaskan, pada masa kampanye ini, karena calon sudah ditetapkan sebagai calon tunggal, maka kewajiban KPU adalah mensosialisasikan.

“Karena calon tunggal dihadapkan dengan kolom kosong. Nanti KPU akan membuat brosur, pamflet dan leaflet termasuk baliho. Nantinya akan dijelaskan mengenai calon tunggal dan kolom kosong,” ungkap Thoha

Dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan, bahwa pemilih bisa memilih paslon atau kolom kosong. Nantinya KPU akan sebarkan pamflet maupun leaflet melalui RT-RT. “Jadi kami sosialisasi dari situ,” kata Thoha.

KPU juga menyiapkan atau memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK). Kemudian APK tersebut akan disalurkan kepada tim paslon untuk dipasang. Sementara dari KPU tidak akan secara khusus memasang baliho kolom kosong.

“Makanya yang efektif kami akan membuat pamflet dan disebarkan ke RT yang akan dilanjutkan ke warga. Untuk menjelaskan bahwa paslon akan berhadapan dengan kolom kosong,” tandasnya.

(ftm/riyan)

131

Leave a Reply

Your email address will not be published.