Bapemperda Revisi Perda Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Balikpapan, Metrokaltim.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan membahas Peraturan daerah (Perda) perubahan nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di ruang rapat paripurna, Senin (15/2).

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, dari perda yang ada sebenarnya ada beberapa hal secara krusial memang perlu dilakukan revisi. Salah satunya adalah masalah penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah.

“Makanya disini kami akan meminta masukan pasal tentang sanksi pidana ringan,” ucap Andi Arif Agung saat ditemui awak media usai rapat.

Tentu ini berdasarkan hasil naskah penjelasan terhadap situasi, karena ia berharap bahwa persoalan persampahan rumah tangga ini menjadi sebuah kesadaran publik karena ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat.

Diharapkan kedepannya, ketika Perda ini sudah direvisi, disosialisasikan dan diterapkan di masyarakat, ini akan membangun kesadaran masyarakat.

Yang pasti pemerintah kota dengan Perda yang direvisi, serta infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan di kota semakin ditingkatkan, contohnya misalnya menyangkut masalah titik-titik bak sampah di lingkungan RT.

“Apalagi selama ini kalau boleh dihitung, untuk bak sampah di 1 kelurahan tidak banyak. Dan diharapkan infrastruktur ini akan di maksimalkan, supaya masyarakat tidak kesulitan untuk membuang sampahnya, karena bisa jadi selama ini 1 bak sampah bisa digunakan 10-15 RT,” ujarnya.

Ditambah lagi mungkin jam pengambilannya kurang baik, maka disinilah Raperda ini direvisi bersama-sama.

(Mys/riyan)

259

Leave a Reply

Your email address will not be published.