DPRD Setuju, Belasan Aset Kabupaten Bakal Dihibahkan ke Desa

Tana Paser, Metrokaltim.com – Komisi gabungan DPRD Kabupaten Paser, melaksanakan rapat terbatas dengan tim hibah barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, khususnya BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) di ruang Bapekat, Senin (15/2).

Pembahasan ini terkait hibah barang milik daerah yang akan dihibahkan ke desa. Terdapat 14 rincian barang bakal dihibahkan. Rapat itu menindaklanjuti surat Bupati Paser Nomor 032/22/BKAD/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal Permohonan Persetujuan Hibah Barang senilai Rp 10 miliar, tersebar di 13 desa.

Dikatakan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, pada dasarnya pihaknya menyetujui apa yang akan dihibahkan dari kabupaten ke desa. Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016, jika pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan bernilai lebih Rp 5 miliar, harus ada persetujuan DPRD.

“Sebenarnya kegiatan serah terima barang aset itu 2019. Cuma ada beberapa kendala teknis. Akhirnya baru sekarang bisa dilakukan persetujuannya dengan DPRD. Pada dasarnya DPRD menyetujui apa yang dihibahkan dari kabupaten ke desa,” ungkap Hendra.

Diterangkannya, jika adanya kendala karena terkendala kewenangan dari beberapa kementerian. Sedangkan untuk daerah, hanya sekadar monitoring.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi hal seperti ini. Menjadi catatan kita bersama. Mungkin nanti perlu sinkronisasi biar sinergi antara daerah dengan kementerian,” sambungnya.

DPRD pun meminta BKAD, andai kata terdapat aset yang akan dihibahkan, untuk sekalian dimasukkan. “Kalau memang ada, masukkan dan dijadikan satu. Terget, ya secepatnya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Paser, Abdul Kadir menuturkan, jika adanya kendala karena hibah aset ini dari berbagai kementerian. Dan itu pun lambat.

“Saya baru menerima (surat) perintah di 10 Desember 2020 (dari sekda). Ya baru bergerak. Kementerian lambat mengibahkan ke kabupaten. Kemudian dari kabupaten mengibahkan ke desa,” terang Kadir.

Apakah kembali ada aset yang dapat dihibahkan, dikatakan Kadir, karena pihaknya mendapatkan saran dari DPRD untuk sekaligus dimasukkan. “Informasinya masih ada (bisa dihibahkan). Ya targetnya menunggu kelengkapan. Saya setuju sekaligus, supaya membuat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tidak berulang-ulang,” pungkasnya.

Dalam rapat terbatas itu, turut hadir anggota DPRD lainnya, yakni Hendrawan Putra, Hamransyah, Noverie Amilia Parmiesca, Lamaludin, Faturrahman, Basri, Abdul Azis, Yarius Pawae, Budi Santoso, Sri Nordianti, Ahmad Rafi’i, Muhammad Saleh, Arlina dan Edwin Santoso, serta Kabag Fasilitasi dan Persidangan DPRD Paser Zulkarnaen.

Rincian barang yang dihibahkan

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 Paket di Desa Tanjung Pinang, senilai Rp 6,9 miliar
  2. Sumur Bor 1 unit di Desa Tejer Mulya, Rp 501 juta
  3. Sumur Bor 1 unit di Desa Keresik Bura, Rp 501 juta
  4. Sumur Bor 1 unit di Desa Sekorou Jaya, Rp 466 juta
  5. Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya 10 unit di Desa Sekurou Jaya, Rp 166 juta
  6. PJU tenaga surya 10 unit di Desa Tiwei, Rp 166 juta
  7. PJU tenaga surya 10 unit di Desa Belimbing,Rp 166 juta
  8. PJU tenaga surya 10 unit di Desa Pinang Jatus, Rp 166 juta
  9. PJU tenaga surya 15 unit di Desa Harapan Baru, Rp 249 juta
  10. PJU tenaga surya 5 unit di Desa Pasir Mayang, Rp 83 juta
  11. PJU tenaga surya 4 unit di Desa Suatang Keteban, Rp 66 juta
  12. PJU tenaga surya 10 unit di Suliliran, Rp 166 juta
  13. PJU tenaga surya 10 unit di Desa Pepara, Rp 166 juta
  14. tenaga surya 10 unit di Desa Sempulang, Rp 166 juta
    *sumber: Humas DPRD Paser

(sya/riyan)

231

Leave a Reply

Your email address will not be published.