Bareskrim dan Polda Kaltim Tutup Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Satu Tersangka Ditangkap
Tersangka pengelola tambang ilegal digiring aparat kepolisian dari lokasi penambangan di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Krimsus Polda Kalimantan Timur menutup satu lokasi tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan tersebut masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam operasi penutupan yang dilakukan pada awal pekan ini, petugas menangkap satu orang tersangka yang diduga menjadi pengelola tambang ilegal tersebut. Tersangka digiring aparat dengan tangan terborgol dari lokasi tambang. Di lapangan, tampak tumpukan batu bara yang masih menggunung dan telah dipasangi garis polisi.
Selain menyita ratusan karung batu bara siap angkut, petugas juga mengamankan dua unit ekskavator serta puluhan kontainer berisi batu bara hasil galian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Kaltim untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengungkapkan bahwa lokasi tambang yang ditutup kali ini bukan satu-satunya. Berdasarkan hasil pemantauan, sedikitnya terdapat tujuh titik tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto dan sekitarnya yang telah dilakukan penindakan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Para pelaku akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Brigjen Irhamni di lokasi penertiban.
Irhamni menegaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga merusak lingkungan secara masif. Ia menambahkan, area bekas tambang nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan reboisasi agar fungsi konservasi dapat dipulihkan. Masyarakat juga di imbau untuk memberikan laporan atau informasi jika mengetahui adanya tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sementara itu, Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal.
“Tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto ini memang sudah lama berlangsung, bahkan sebelum adanya IKN. Namun karena wilayah ini kini menjadi bagian dari delineasi IKN, maka pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan fungsi konservasi berjalan semestinya,” tutur Myrna.
Ia menjelaskan, sejak 2023 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Tambang Ilegal. Pada tahun 2024, satgas tersebut ditingkatkan perannya untuk memperluas pengawasan terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
“Kami terus memantau aktivitas di lapangan. Masih ada pihak-pihak yang mencoba bermain kucing-kucingan, tetapi penindakan seperti hari ini menunjukkan bahwa negara serius memberantas tambang ilegal,” tambahnya.
Otorita IKN, lanjut Myrna, berkomitmen untuk menjaga marwah kawasan konservasi dan memastikan Bukit Soeharto kembali menjadi hutan lestari. Ia juga mengimbau media dan masyarakat untuk turut mengawasi agar kegiatan serupa tidak kembali terulang.
Penindakan tambang ilegal ini mencakup area seluas sekitar 30 hektare yang sebelumnya telah dieksploitasi tanpa izin. Kepolisian memastikan operasi serupa akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di IKN.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
209
