Baru Bebas dari Lapas Kelas II Balikpapan, Aldi Mencuri di Rumah Petugas Lapas
Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama ini, rumah seorang petugas Lapas Kelas II Balikpapan di bonol maling. Jajaran Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelakunya. Ternyata, pelakunya merupakan mantan narapidana Lapas Kelas II Balikpapan.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, pelaku pencurian di rumah petugas bernama Aldi (32). Dia pernah menjadi narapidana Lapas Kelas II Balikpapan. Pada 6 April 2020, dia dibebaskan dari lembaga tersebut. Hanya berselang enam hari setelah dibebaskan, atau pada Minggu (12/4) malam, Aldi melakukan aksi pencurian.
Saat itu, Aldi menyambangi Perumahan Lapas di kawasan Stalkuda, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Selatan. Kemudian di masuk ke salah satu rumah kosong yang ada di sana. “Rumah itu milik karyawan Lapas yang pada saat kejadian sedang melakukan bimbingan kerja ke luar daerah,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra, Ahad (31/5).
Dijelaskan Sagi, Aldi masuk ke rumah tersebut dengan mencongkel jendela menggunakan benda keras yang dibawanya. Setelah masuk dia mencuri barang-barang berharga yang ada di sana. Seperti satu unit laptop merek Toshiba, dua unit jam tangan, dua tas dan dua buku BPKB sepeda motor.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang berharga, Aldi kabur. Namun pelariannya tal berlangsung lama. Beberapa waktu lalu, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus pria yang tinggal di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap perwira balok satu di pundak itu.
Hasi pemeriksaan, beber Sagi, dalam melancarkan aksi jahatnya, Aldi mengaku tidak berkerja sendiri. Dia bersama seorang rekannya. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, identitas rekan Aldi itu tidak dibeberkan kepada publik. “Ada temannya, tapi masih dalam pencarian,” bebernya.
Hasil pemeriksaan kepolisian lainnya, Aldi rupanya pernah dijebloskan ke Lapas Kelas II Balikpapan. Namun tak dijelaskan, kasus apa yang membuat Aldi tidur di lembaga tersebut. Hanya saja, Sagi menyebut, hampir dua bulan lalu Aldi bebas di Lapas itu.
“Tersangka bebas pada 6 April 2020, saya katakan bebas bersyarat, bukan asimilasi,” pungkas Kanit Jatanras.
Akibat perbuatannya mencuri di rumah petugas Lapas, Aldi kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian, dengan ancama penjara paling lama sembilan tahun.
(tya/riyan)
165