Pura-Pura Jadi Korban Tabrak Lari, Dua Begal Curi Hp dan Uang Korbannya di Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus dua penjahat begal, bernama Andi Solihin alias Aan (34) dan Agus Setiawan (36). Tak tanggung-tanggung, mereka sudah melancarkan aksi jahatnya di tiga TKP berbeda.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra mengatakan, Aan dan Agus beraksi selama tiga hari berturut-turut, sejak 23 Mei sampai 25 Mei 2020. Terakhir, mereka beraksi di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.
Saat itu, Aan dan Agus berboncengan mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut. Kemudian mereka memepetin sepeda motor yang dikendari dua orang saling berboncengan. Mereka lalu memaki-maki pengendara tersebut agar mau berhenti.
“Pelaku bilang kepada korbannya, bahwa korban telah menabrak adik pelaku. Hal ini dilakukan agar korban mau berhenti. Padahal ini hanya modusnya saja,” kata Sagi, Minggu (31/5).
Setelah berhenti, kedua korban dibonceng Aan dan Agus. Mereka dibawa ke kawasan Jalan Asnawi Arbain atau BJBJ di Balikpapan Selatan. Jika tak mau menurut, Aan dan Agus mengancam akan membunuh korban. Korban akhirnya menurut permintaan pelaku.
Setibanya di kawasan BJBJ, Aan dan Agus meminta kepada korban untuk memasukan barang-barang berharganya di dalam jok motor pelaku. Korban pun terpaksa menurut karena diancam akan dipukuli pelaku.
“Korban lalu memasuki dua unit handphone, uang tunai Rp 750 ribu dan baju-baju lebaran ke dalam jok sepeda motornya pelaku. Setelah itu pelaku kabur, korban ditinggal di TKP,” beber Sagi.
Akibat kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Balikpapan. Setelah mendapat laporan, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan bergegas mencari Aan dan Agus. Mereka akhirnya berhasil ditangkap tim di kawasan Balikpapan Barat, pada Selasa (26/5) lalu.
“Jadi motivnya pelaku ini mereka mencuri untuk membeli kubutuhan lebaran,” beber Sagi.
Kini Aan dan Agus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
“Kedua pelaku sudah beraksi di tiga TKP. Mereka juga sudah sering keluar masuk bui. Kalau AS (Agus) ini baru bebas berkat program asimilasi,” pungkas Kanit Jatanras.
(tya/riyan)
184