Bawa 302 Butir Ekstasi, Pemuda Asal Balikpapan Ditangkap di Samarinda, Pelaku: Saya Dijebak

Samarinda, Metrokaltim.com – Seorang pemuda asal Balikpapan, Muhammad Lutfi (25), ditangkap Polsek Sungai Pinang di Samarinda. Gara-garanya, dia membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak ratusan butir. Diduga, barang haram tersebut disiapkan untuk pesta pergantian tahun 2020 ke 2021.

Kepala Polsek Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga. Beberapa waktu lalu, ada warga melapor kepada Polsek Sungai Pinang jika akan ada transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Sungai Pinang merespons cepat. Tepat pada hari raya Natal, Jumat (25/12), sekira pukul 16.30 WITA, kepolisian mendatangi Jalan Kebun Agung, Lempake, untuk melakukan penyeledikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu, pria ini tengah mengambil helm di pinggir jalan di Jalan Kebun Agung. Tanpa basa-basi petugas mengamankan pria yang belakangan diketahui bernama Muhammad Lutfi itu.

“Awalnya kami dapat info, ada orang bawa ekstasi. Kemudian Kami amankan dia (Lutfi) di tengah jalan, sempat mau kabur,” kata Rengga di Markas Polsek Sungai Pinang, Senin (28/12).

Petugas kemudian menggeledah semua barang bawaan Lutfi, termasuk helm yang ia ambil di pinggir jalan tadi. Di dalam helm tersebut terdapat kotak bekas kemasan dompet. Dari sini lah petugas berhasil mengungkap narkoba. Karena di dalam kotak tersebut berisi ekstasi.

“Setelah dihitung totalnya ada 302 butir ekstasi berlogo mercy. Harga perbutirnya Rp500 sampai 600 ribu. Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp180 juta,” ungkap Rengga.

Dengan ditemukannya barang bukti narkoba itu membuat Lutfi tak berkutik. Dia lalu dikeler petugas ke Markas Polsek Sungai Pinang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Lutfi disebut hanya sebagai kurir narkoba.

“Dia ini warga Bontang, tinggalnya di Balikpapan. Ke Samarinda cuma buat ambil ekstasi ini. Pengakuannya diupah Rp100 ribu,” sebut Rengga.

Hasil penyelidikan lainnya, beber perwira balok tiga itu, ratusan pil setan ini diduga akan diedarkan untuk malam Tahun Baru nanti. “Kalau dugaan ke sana (diedarkan Tahun Baru) pasti ada, pelaku ini gunakan sistem jejak dalam melakukan transaksi,” beber Rengga.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Lutfi menampik bila disebut sebagai kurir narkoba. Dia pun tak mengakui jika 302 butir ekstasi yang ditemukan kepolisian itu miliknya. “Saya ini dijebak, ekstasi itu bukan punya saya,” kilah Lutfi.

Meski Lutfi tak mengakui, namun kepolisian punya pandangan lain. Polisi tatap menjebloskan Lutfi ke sel tahanan Markas Polsek Sungai Pinang. Polisi pun menjerat pemuda 25 tahun itu dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(sur/ryan)

192

Leave a Reply

Your email address will not be published.