Bawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Dua Sejoli Dibekuk Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang residivis kasus narkoba di bekuk bersama rekan prianya di kawasan pinggir jalan RT 53 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada 6 Desember lalu.
Tersangka K-A-P (29) dan rekanya RZ (29) di bekuk satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan tersebut kerap di jadikan transaksi penjualan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun menjelaskan, Kedua tersangka ini yang salah satunya merupakan residivis yang baru keluar pada tahun 2020. Kedua tersangka merupakan warga dari Penajam Pase Utara (PPU).
” Saat di bekuk polisi langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku, dan di dapati bungkusan lakban hitam saat di buka berisi dua bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga kuat sabu-sabu,” ujar Tasimun.
Usai di temukan petugas, kedua pemilik barang baram ini mengakui jika kristal berwana putih ini miliknya yang di ambil dari seseorang yang sering di panggil AM yang kini menjadi DPO.
” Katanya di suruh seseorang untuk mengambil barang tersebut dan rencananya 20 Gram sabu-sabu ini akan di edarkan di Balikpapan,” jelasnya.
Selain barang bukti berupa sabu yang di sita , polisi juga menyita dua buah ponsel milik pelaku.
Hingga saat ini polisi masih memburu AM yang di duga sebagai pemasok jenis sabu-sabu di balikpapan.
Kedua tersangka kini mendekam di balik sel jeruji Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku di ancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(ries)
