Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diskon Sampai 90 Persen di Balikpapan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelompok masyarakat rentan dengan menghadirkan berbagai kebijakan pengurangan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot memberikan diskon PBB hingga 90 persen serta penghapusan pajak bagi properti dengan NJOP di bawah Rp100 juta.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (21/8) dan menyasar seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria.
“Kebijakan ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang terdampak secara ekonomi,” ujarnya, Rabu (20/8).
Selain pengurangan pajak secara umum, Pemkot juga menyediakan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku UMKM, dan masyarakat kurang mampu yang dapat mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, Idham menegaskan bahwa wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp100 juta secara otomatis dibebaskan dari kewajiban PBB.
“Artinya, rumah atau tanah dengan NJOP di bawah Rp100 juta tidak lagi dikenakan pajak. Ini bentuk perhatian kami terhadap masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB belum akurat, Pemkot menyediakan layanan koreksi data 24 jam baik secara daring maupun langsung di kantor BPPDRD. Bahkan bagi warga yang telah membayar PBB sebelum kebijakan ini keluar, Pemkot memastikan akan memberi kompensasi pada tahun 2026.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan kepatuhan pajak, sambil tetap menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga di Balikpapan,” ungkapnya.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
582
