Bejat! Pria Tua Hitam Kekar Ini Ajak ML Anak Tiri, Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun

Berau, Metrokaltim.com – Ayah satu ini benar-benar bejat. Bagaimana tidak, anak tirinya sendiri diperkosa. Parahnya, aksi maksiat ini sudah berlangsung selama satu tahun. Si orang tua yang tak punya rasa tanggung jawab itupun ditangkap polisi, beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, ayah bejat itu berinisial TK (57), warga Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Korbanya adalah anak tiri TK, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).

Kepala Polsek Talisayan, Ajun Komisaris Polisi Herman mengatakan, aksi asusila TK terhadap Melati sudah berlangsung sejak Januari 2020. Saat itu usia Melati masih 16 tahun atau di bawah umur. Sejak saat itu TK berkali-kali mengajak korban untuk making love (ML).

Korban yang diancam lantas terpaksa menuruti kemauan bejat sang ayah tiri. “Korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak Januari 2020,” kata Herman, Sabtu (30/1).

Sebanarnya, lanjut Herman, korban sudah sejak lama ingin membongkar kelakuan jahat TK kepada keluarganya. Namun, lantaran takut, korban baru menceritakan aksi persetubuhan ini kepada pamannya, belum lama ini.

Berbagi cerita pahit ini kepada sang paman bukan tanpa alasan. Korban yakin, pamannya bisa melindungi dirinya dari ancaman TK. “Iya, karena merasa takut dan juga trauma, korban akhirnya bercerita pada pamannya, berharap mendapat perlindungan,” ucap Kapolsek.

Sang paman pun murka saat mendengar aksi maksiat yang dilakukan TK kepada keponakannya. Si paman lantas melaporkan TK kepada Polsek Talisayan. Berdasarkan laporan inilah polisi menangkap pria bertubuh kekar dan berkulit hitam itu di kawasan Batu Putih pada Kamis (28/1) lalu.

“Setelah mendapat laporan itu kami segera saja amankan pelaku di rumahnya,” ungkap Herman.

Kini TK mendekan di sel tahanan Markas Polsek Talisayan untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pria berusia setengah abad lebih itu disangka Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 2 UURI 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tukas Herman.

(sur/riyan)

196

Leave a Reply

Your email address will not be published.