Besok, Perwali Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan, Tak Pake Masker Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan melaunching peraturan Wali Kota (perwali) Protokol Kesehatan pada Senin (24/8) besok. Gubernur Kaltim pun telah melakukan pengecekan. Mulai dari pertimbangan hukum, kewajaran sanksi, kemudian diberikan persetujuan.
“Semua ini kan tindakan hukum terhadap disiplin protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, larangan berkerumun, penggunaan hand sanitizer, dan menjalankan protokol yang lain. Namun tekanan utamanya memang pada masker,” terang Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Minggu (23/8).
Namun apabila ada rumah makan maupun kafe yang melanggar maka akan diberikan teguran. Mulai teguran lisan, denda, hingga sampai pada penutupan sementara. “Sementara untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa didenda administratif Rp 100 ribu, atau mengganti dengan 19 masker,” tegasnya.
Selain itu saat ini pihaknya juga sedang menyusun sejumlah daftar anggaran tambahan penanganan Covid-19. Dalam rencananya sejumlah anggaran tambahan itu akan diajukan dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2020 yang saat ini dibahas di DPRD Kota Balikpapan.
“Kita akan mengajukan penambahan anggaran, nilainya belum tahu berapa besar karena ini masih disusun,” pungkas Rizal.
(ftm/riyan)
125