BK Nyatakan Mosi Tidak Percaya Hanya Pemahaman Berbeda, Ali Munsyir : Semua Sudah Clear
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Perihal adanya surat mosi tidak percaya dari Fraksi DPRD kota Balikpapan kepada Ketua DPRD Balikpapan, akhirnya mendapat kejelasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan melalui konferensi pers dengan awak media, Senin (27/2/2023).
Ketua BK DPRD Balikpapan Ali Munsyir Halim membenarkan, jika BK menerima surat mosi tidak percaya dari lima fraksi DPRD yang ditujukkan kepada Ketua DPRD Balikpapan tepat tanggal 13 Februari 2023 lalu.
Setelah mendapat surat pengaduan perihal dugaan pelanggaran terhadap tatib maupun kode etik DPRD, BK langsung menindaklajuti.
“Awalnya lima fraksi, karena satu fraksi lakukan pencabutan, tersisa empat fraksi. Dari empat fraksi itu, memang ada satu fraksi minus anggotanya, dan itu tidak masalah karena itu hak. Kami pun verifikasi yang ada namanya saja,” ucap Ali Munsyir saat menerangkan.
Setelah melakukan verifikasi kepada fraksi, BK sudah membuat resume. Bahkan dari laporan itupun, pihak akan melihat apakah ada pelanggaran dalam tatib maupun kode etik.
“Karena mosi tidak percaya itu tidak memiliki legal standing, hanya gerakan politik saja. Tetapi didalamnya ada urutan yang menjadi pengaduan, itupun sesuai dengan verifikasi,” jelasnya.
Adapun kode etik DPRD nomor 2 tahun 2020, dan diduga dilanggar ketua DPRD yakini pada pasal 7 ayat 1 dan 2 dan pasal 13 huruf a dan b. Sementara dalam tatib DPRD, Perda Nomor 21 tahun 2020, diduga ada dilanggar di pasal pasal 9 ayat 4.
“Saat kami verifikasi, Ketua DPRD menyatakan jika dia menjalankan tugas berdasarkan aturan bukan pokoke. Dan ini terjadi hanya karena ada perbedaan pemahaman dalam penerapan di DPRD,” akunya.
Tepat hari ini (27/2), BK sudah melakukan verifikasi kepada Ketua DPRD yang disaksikan oleh para fraksi yang didampingin ahli hukum DPRD Balikpapan.
Dengan demikian, masalah mosi tidak percaya yang disampaikan ke BK dinyatakan tidak ada pelanggaran, yang ada hanya pemahaman berbeda.
“Pak ketua juga memohon maaf kepada anggota DPRD jika ada kesalahan dalam penerapan,” terangnya.
Sementara untuk proses selanjutnya BK menyatakan bahwa semua sudah clear (selesai, red). Sehingga tidak ada kelanjutan dalam bersidang, dikarenakan tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ketua DPRD Balikpapan.
“Hasil ini pun sudah diketahui fraksi-fraksi yang mengikuti hasil klarifikasi dan verifikasi dengan ketua DPRD,” tutupnya. (mys/ries)
431
