BNNK Dan Bea Cukai Gagalkan Ganja Dan Tembakau Gorila

Balikpapan, Metrokaltim.com – Peredaran Narkotika jenis ganja kembali marak di kota Balikpapan. Dan kali ini jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran tersebut.

Dalam pengungkapan yang di lakukan sedikitnya empat orang berhasil diamankan dengan inisial SE (45), SA (25), AR (45), dan RY (33).

Ke empat pelaku ditangkap secara terpisah dengan jumlah berat barang bukti Keseluruhan seberat 15,926 gram brutto yang terdiri dari ganja organik dan tembakau sintetis.

Kepala bnnk Balikpapan, Kompol Risnoto mengatakan, untuk distribusi barang haram tersebut merupakan kerjasama antar pelaku dari kota yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama dengan tersangka SE dan RY, keduanya dibekuk pada Rabu (23/3/2022) lalu di salah satu loket ekspedisi di Balikpapan.

“Tim gabungan BNN dan Beacukai berhasil membekuk SE beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran kantor ekspedisi yang berisi narkotika jenis ganja,” ucap Risnoto, Kamis (31/3/2022).

Saat diperiksa petugas ternyata benar berisi ganja, seberat 1,75 gram dan setelah diselidiki lebih lanjut, barulah RT berhasil dibekuk.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan pria berinisial SA lantaran memiliki tembakau sintetis yang baru diambil di kantor ekspedisi di kawasan Balikpapan Selatan.

“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan dua paket plastik kecil berisi tembakau sintetis seberat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana,” jelas Risnoto.

Secara rinci, hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram dan 11,96 gram tembakau sintetis.

Seluruh pelaku kini berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum. Adapun ancamannya, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mys/ Ries)

114

Leave a Reply

Your email address will not be published.