1 Ton 400 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Ditreskrimsus dan Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap penimbun solar subsidi di dua daerah berbeda belum lama ini.
Dalam konferensi pers yang di gelar Ditreskrimsus Polda Kaltim, jadi, Kabid Humas Polda Kaltim, Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kapolresta Balikpapan, serta Pihak Pertamina, ( 31/3).
Dalam press rilis yang di lakukan di Polda kalimantan Timur, Kapolda Kalimantan Timur melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ilegal oil ada dua lokasi yang dilakukan, pertama pengungkapan dari Polresta Balikpapan. Di mana jajaran Satreskrim melalui Unit Tipiter Polresta Balikpapan pada saat melaksanakan patroli mendapati dan mencurigai sebuah truk yang sedang berada di SPBU. Setelah diperiksa ternyata melakukan perbuatan curang. Di mana dia memodifikasi truknya menjadi dua tangki. Yang harusnya bisa menampung 200 liter, ini bisa 400 liter.
” Truk ini telah di modifikasi tangkinya, menjadi dua, dimana tangki tersebut tidak tersambung dengan mesin truk”, jelasnya (31/3).
Saat ini truk telah diamankan bersama seorang sopirnya. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisan Polresta Balikpapan.
” Masih kita telusuri apakah hanya satu mobil truk ini aja atau ada truk lainya,” bebernya.
Sementara itu Ditreskrimsus polda Kaltim mengamankan satu unit mobil pickup yang berisi 30 jeriken dengan berisi solar subsidi sebanyak 1 ton. Mobil pickup di amankan di Lawe-Lawe PPU.
” Ini solar subsidi yang di peruntukkan kepada nelayan namun di timbun untuk di jual dengan harga industri,” jelasnya.
Lanjut Yusuf, yang berperan adalah salah satu pengelola SPBBN di Penajam Paser Utara. Tersangka inisial A. Jadi setiap pengiriman BBM subsidi dari Pertamina setiap bulan empat kali dan setiap pengiriman 10 ribu liter, itu dua 2-3 ribu liter disisihkan oleh pengelola dan akan di jual kembali dengan harga industri.
” Praktik ini sudah di lakukan sejak tahun 2019
Dari kasus yang diungkap ini, polisi masih terus melakukan pengembangan di lapangan terutama di kawasan SPBU sehingga solar subsidi tepat sasaran.
Empat pelaku akan di jerat dengan pasal 55 undang- undang RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagai mana di ubah pada pasal 40 UUD RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Ries)
191