Bongkar Tambang Ilegal Seluas 4.000 Hektare, Satgas IKN Siap Bertindak Tegas!
Pemasangan plang larangan tambang ilegal di kawasan hutan lindung IKN, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan. Foto: Humas OIKN
NUSANTARA, Metrokaltim.com – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menemukan lebih dari 4.000 hektare tambang tanpa izin di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Temuan ini memicu tindakan tegas dari berbagai pihak, dimulai dengan peninjauan lapangan dan pemasangan plang larangan di Bukit Tengkorak, kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Rabu (15/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Satgas melakukan penanaman pohon sebagai bentuk rehabilitasi awal dan menegaskan larangan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Penertiban ini merupakan bagian dari agenda Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas yang berlangsung di Kantor Otorita IKN pada hari yang sama.
Satgas yang dibentuk sebagai respons atas meningkatnya aktivitas ilegal di wilayah pembangunan ibu kota baru ini beranggotakan sejumlah pejabat strategis lintas instansi, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kejati Kaltim, BIN Daerah, serta sejumlah Deputi Otorita IKN dan Dirjen dari Kementerian LHK dan ESDM.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN. Setiap tambang tanpa izin akan ditindak, dan pemilik usaha diwajibkan melakukan reforestasi,” tegas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat meninjau lokasi bekas tambang ilegal.
Sejalan dengan itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. “Kami akan terus mendampingi Otorita IKN untuk membersihkan aktivitas ilegal ini,” ujar Kombes Pol Dedi Suryadi, Karo Ops Polda Kaltim.
Dari sektor energi, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar mengurus legalitas usaha secara resmi. “Kekayaan alam harus dikelola secara legal agar memberi manfaat luas. Silakan masyarakat mengurus administrasinya,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyatakan komitmennya. Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menegaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Otorita IKN dalam menindak pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR-DPD, Agustus lalu. Pemerintah menargetkan penyelesaian 1.063 kasus tambang ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baru-baru ini, Satgas kembali menemukan tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan hasil mencapai 3.000 metrik ton dan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lanjutan.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, Otorita IKN menegaskan komitmennya membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan yang bebas dari aktivitas ilegal. (*/ Reis).
205
