Modus Baru Penyelundupan Sabu: Disembunyikan dalam Lipatan Celana, Terungkap di Balikpapan
Empat paket sabu disembunyikan rapi dalam lipatan celana—upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Balikpapan. Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Modus yang digunakan pelaku tergolong baru, yakni menyembunyikan sabu dalam lipatan celana panjang yang disimpan di dalam koper.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, mengungkapkan bahwa petugas mulai curiga setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang penumpang berinisial AZ. Kecurigaan itu diperkuat dengan hasil citra X-ray terhadap barang bawaannya.
“Pemeriksaan lanjutan menemukan empat paket sabu berbentuk serbuk halus, disusun rapi dalam lipatan celana panjang. Diduga, pengemasan ini dilakukan untuk menghindari deteksi X-ray,” jelas Agus dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku dijanjikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari luar negeri. Ia bahkan mengaku telah berhasil menyelundupkan satu kilogram sabu pada Mei 2025.
Bukan hanya satu kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mencatat ada enam kasus serupa yang berhasil diungkap sepanjang pertengahan September hingga awal Oktober 2025. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2,692 kilogram sabu.
Menurut Kompol Adrian Risky Lubis, KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim, sebagian besar pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas negara. Para pelaku menggunakan sistem komunikasi tertutup atau blind system, dan kerap memanfaatkan jalur penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Balikpapan.
“Pelaku menyamarkan narkotika dalam berbagai bentuk kemasan yang sulit dideteksi. Faktor ekonomi menjadi alasan utama keterlibatan mereka,” ujar Adrian.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap dalam enam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Berdasarkan perhitungan aparat, penyitaan 2,692 kilogram sabu tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 13.462 jiwa dari bahaya kecanduan narkoba.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
193
