Ketidakjelasan Tata Ruang Hambat Investasi, DPRD Balikpapan Desak Perwali Segera Disusun
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendesak Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata ruang, guna mengatasi hambatan dalam pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi.
Pasalnya, sejumlah wilayah yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk dikembangkan masih terjebak dalam status zona hijau, sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menilai ketidakjelasan status lahan menjadi persoalan serius, khususnya dalam perencanaan jangka panjang. Ia mengungkapkan bahwa banyak wilayah, terutama di Balikpapan Selatan (Balse) hingga Balikpapan Utara (Balut) mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat, namun minim infrastruktur karena terbentur aturan zonasi.
“Wilayah-wilayah ini terus berkembang, tetapi tidak bisa dibangun karena masih dikategorikan sebagai zona hijau. Padahal, kebutuhan lahan terus meningkat,” ucap Yusri saat dihubungi awak media, Kamis (16/10/2025).
Yusri menjelaskan, perubahan status zona bukan wewenang pemerintah pusat, melainkan inisiatif dari pemerintah kota. Pemerintah pusat hanya berperan dalam memberikan persetujuan akhir atas perubahan tersebut.
“Perwali ini penting sebagai dasar hukum untuk mengajukan perubahan zonasi. Tanpa itu, prosesnya akan stagnan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakpastian hukum atas tata ruang membuat investor enggan menanamkan modalnya. Hal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kalau investor lihat lahannya belum jelas statusnya, mereka mundur. Kami yang rugi,” tambah Politisi Partai Golkar.
DPRD berharap penyusunan Perwali dapat segera direalisasikan agar pembangunan di Balikpapan bisa lebih terarah, sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
“Hal ini mengingat pertumbuhan pendudukan yang semakin bertambah, ditambah adanya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
203
