Brimob Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Wahau Kutai Timur, Polisi Temukan 7,3 Gram Sabu
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Satu pengedar san delapan pengguna narkoba jenis sabu diringkus oleh anggita Satuan Brimob Polda Kaltim, di kawasan Kelurahan Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Diketahui seorang pengedar tersebut berinisial SA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 7,3 gram sabu serta timbangan digital.
Wadansat Brimob Polda Kaltim AKBP Slamet Hermawan, S.I.K menjelaskan kronologi penangkapan satu pengedar sabu dan 8 pemakainya tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di rumah SA.
Atas laporan tersebut, tim patroli Satbrimob Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi rumah tersangka.
“Anggota kami menunggu sekira kurang lebih dua hari, hingga pada Rabu (20/11) malam sekira pukul 02.00 Wita, tersangka muncul dan masuk ke rumahnya,” kata AKBP Slamet di Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (20/11).
Saat itulah tim patroli Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Dari tangan tersangka, patroli Brimob Kaltim juga mengamankan barang bukti narkoba yang berada di dalam kamar.
Usai digeledah, SA pun diinterogasi oleh tim patroli Brimob Kaltim. Alhasil, SA mengaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut dan mendapatkan dari S.
“DPO yang lain masih kami kejar. Barang (sabu, Red) ini biasanya disebarkan di kawasan Wahau Kutai Timur,” tambah AKBP Slamet.
SA mengaku tergiur dengan pekerjaan ini lantaran dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 8 juga dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi.
Untuk diketahui atas tindakan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
(hms/riyan)
187