Budiono Masih Menelusuri Surat Aduan Warga, Untuk Dipelajari Lebih Jauh
Balikpapan, Metrokaltim.com – Permasalahan lahan yang terjadi awal bulan Januari lalu di kawasan RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah (Balteng) sampai saat ini belum menemukan titik terang. Permasalahan bermula saat pihak Pertamina melakukan pengukuran rumah warga sekitar RT 12, dengan dalih untuk mendata keretakan seperti di RT 23 dan RT 24.
Setelah Pengukuran, warga justru mendapatkan surat dari pihak Pertamina pada 10 Januari lalu, yang berisi bahwa 9 rumah tersebut masuk area Pertamina, dan meminta warga mengosongkan dan membongkar rumah tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono belum mengambil tindakan kepada PT Pertamina yang melayangkan surat pengosongan dan pembongkaran pada 9 rumah warga. Lantaran ia belum mengetahui surat pengaduan warga RT 12 ke DPRD Balikpapan, perihal meminta difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menyelesaikan permasalahan lahan.
“Suratnya itu dimana, dicek dulu kalau pengaduan nanti kita baca dulu pengaduannya,” ucap Budiono saat berbincang dengan awak media, Senin (4/4/2022).
Budiono mengatakan, masih akan menelusuri keberadaan surat aduan warga di DPRD Balikpapan agar dapat mempelajari lebih jauh.
“Cek dulu suratnya, saya belum tahu. Prosedur suratnya ke Ketua DPRD, nanti ketua DPRD disposisi ke komisi berapa. Tapi cek dulu,” akunya.
Menurutnya, setelah memahami permasalahan sengketa lahan yang melibatkan Pertamina dan warga RT 12 Karang Jati, maka DPRD Balikpapan akan mengundang pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut.
“Kalau sudah ada suratnya, kita akan tau, pihak mana saja yang nanti akan kita panggil untuk RDP,” imbuhnya.
Salah satu warga Purwanto mengakui, bahwa ia memiliki hak atas rumah yang mereka tinggali, juga dengan dasar memiliki sertifikat tanah yang dimaksud.
“Kalau mereka (Pertamina) bisa menunjukan bukti surat sertifikat, oke kami akan geser karena kami punya sertifikat,” tutur Purwanto.
(Mys/ Ries)
291
