Budiono Resmi Diangkat Sebagai Wakil Ketua DPRD, Pantun Gultom Dilantik Jadi Anggota Dewan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Balikpapan ke 5 masa Sidang 1 tahun 2021 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (9/2) pagi.

Ada dua agenda yang dilaksanakan yakni pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu sisa masa jabatan periode 2019-2024 atas nama Pantun Gultom dan pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Balikpapan bernama Budiono.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Bahwasanya Sekretariat DPRD telah memproses seluruh tahapan admnistrasi, sampai dengan diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 171.3/11/b.Ppod.III/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Balikpapan atas nama Thohari Azis.

Dan berdasarkan surat keputusan tersebut, maka mekanisme pengusulan PAW beserta seluruh kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid. Pada 21 Januari 2021, Gubernur Kaltim melalui surat keputusan menetapkan Pantun Gultom sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengangkatan Budiono menjadi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, dan pelantikan Pantun Gultom sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Balikpapan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh sebagai pimpinan sidang menyampaikan, bahwa setelah dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim ini, Pantun Gultom telah sah sebagai anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024.

“Maka telah lengkap komposisi anggota DPRD Kota Balikpapan sebagai ketentuan berlaku. Namun proses berkaitan dengan mundurnya almarhum saudara Thohari Azis akan terus berlanjut,” ucap Abdulloh (9/2).

Pasalnya sebelum ini jabatan almarhum adalah sebagai pimpinan DPRD. Mengacu pasal 39 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD, bahwa mekanisme pengganti pimpinan DPRD memilki aturan tersendiri yang berbeda dengan alat kelengkapan lainnya.

“Melalui proses panjang yang ditandai dengan adanya surat usulan calon pengganti pimpinan dari partai. Untuk itu, seluruh tahapan usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD telah diverifikasi dan diterima oleh Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” jelas Abdulloh.

Ia melanjutkan, dengan dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur ini, resmilah pengangkatan saudara Budiono sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.

“Maka Pantun Gultom resmi menjabat sebagai anggota DPRD dan Budiono resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Kemudian diberikan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

(Mys/riyan)

131

Leave a Reply

Your email address will not be published.