Buka Pintu Darurat Pesawat di Bandara Balikpapan, Penumpang di Amankan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang penumpang pesawat Wings Air di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Sabtu ( 08/02) pukul 08.00 WITA di amankan oleh awak kabin pesawat lantaran ulahnya membuka pintu darurat pesawat secara sengaja.
Petugas yang berada di darat langsung membawa Putra Mario Panjaitan keruangan introgasi yang berada kedatangan. Pelaku bersama tiga belas rekan kerjanya berada di dalam pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1478 dengan tujuan Malinau transit dari Jakarta. Saat pramugari melakukan demo terkait keselamatan penerbangan yang bersangkutan kurang memperhatikan akibat kantuk yang di alaminya dan pelaku mencoba membuka pintu darurat pesawat yang tepat berada di sebelah kursi yang di dudukinya. Saat itulah pelaku langsung di amankan eh awakkabin setelah melakukan koordinasi dengan kapten.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang tiba di bandara langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Dalam introgasi yang di lakukan, pelaku mengakui jika dirinya membuka pintu darurat setelah melihat petunjuk keselamatan di selembar kertas yang ada. ” Tadi saat di tanya, dirinya mencoba-ciba menarik handle yang ada dengan mengikuti petunjuk buku yang di bacanya tanpa mengetahui akibat yang akan terjadi pada pesawat tersebut,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas PPNS OTBAN Wil VII Balikpapan untuk dimintai keterangan terkait pintu darurat yang di bukanya.
” Masih dalam tahap pemeriksaan oleh PPNS OTBAN Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah penumpang pesawat yang tergabung dalam penerbangan Wings Air dengan tujuan Malinau harus berpindah pesawat lantaran pesawat di nyatakan rusak dan tidak bisa terbang.
saat ini pihak PPNS Otban Wil VII Balikpapan masih sedang melakukan proses penyelidikan terkait insiden tersebut dan kasus tersebut akan di tingkatkan ke penyidikan berdasarkan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 Pasal 54 tentang Unrully Passenger Atau Penumpang yg tidak patuh dengan aturan penerbangan dengan ancaman hukuman 2 Tahun.
(Idris)
144