Buruh Bangunan Alih Profesi Jadi Maling Motor, Mengaku Baru Sekali Polisi Amankan Delapan Unit Motor

Balikpapan, Metrokaltim.com – Delapan unit sepeda motor beserta seorang pria diamankan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Ya, penangkapan tersebut lantaran pria berinisial RD (23) terlibat aksi pencurian sepeda motor atau curanmor.

Aksi curanmor yang dilakukan RD terakhir kalinya terjadi di kawasan Bendali BJBJ, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Jumat (19/3) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.

Saat itu korban memarkirkan kendaraan roda duanya di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku dengan cepat menggasak motor tersebut yang dalam keadaan terkunci stang.

Usai berhasil menggondol motor korban, kemudian pelaku mempostingnya di media sosial (medsos) untuk dijual.

Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan yang mendapatkan informasi curanmor itu langsung melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan yang kami lakukan sifatnya seperti under cover. Karena motor hasil curian itu di jual di medsos, anggota kami seolah-olah ingin membeli barang yang ditawarkan,” tersng Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, pada Rabu (31/3).

Setelah melakukan komunikasi, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian memancing pelaku untuk bertemu dan membawa kendaraan sepeda motor yang ditawarnya di media sosial.

“Tadinya akan dilakukan pembelian oleh tim opsnal, namun pada saat dilakukan transaksi pelaku langsung diamankan pada Selasa (30/3),” sebut Sebpril Sesa.

Perwira berpangkat dua melati di pundak ini menambahkan, usia diringkus pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Balikpapan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari situ, petugas mendapati barang bukti lainnya sebanyak tujuh unit kendaraan bermotor.

“Motor-motor itu rupanya dititip oleh pelaku di salah satu tempat temannya, seperti bengkel dadakan. Semua barang bukti itu tidak jelas identitasnya, sehingga kita amankan,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang berprofesi buruh bangunan dan baru empat tahun tinggal di Kota Balikpapan ini mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dia mengaku baru satu kali. Namun, masih kita dalami lagi karena kasus ini di duga melibatkan banyak pelaku atau jaringan. Mereka sistemnya saling menukar kendaraan curian. Mungkin tujuannya untuk mengaburkan pelakunya,” papar Sebpril Sesa.

Sepeda motor hasil pencurian pelaku dijual dengan harga Rp 2 sampai 3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. RD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

(ryan)

106

Leave a Reply

Your email address will not be published.