Butuh Duit, Pria di Balikpapan Gondol Panel Surya Lampu PJU

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian panel surya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes simpang Dome Balikpapan.

Pelaku berinisial S (28) pun akhirnya diciduk oleh Tim Beruang Hitam pada Kamis (26/8). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Sepakat Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat. Dari tangan pelaku diamankan 7 unit panel surya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang listrik lalu menggunting kabel dan menarik paksa panel surya.

“Pelaku melakukan pencurian pada Kamis (12/8) sore, yang dicuri panel surya di tiang listrik di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes hingga Simpang Dome Balikpapan, barang bukti 7 buah panel surya,” ungkap Kompol Rengga, pada Jumat (27/8).

Sebelum melakukan aksinya, S terlebih dahulu hunting menggunakan sepeda motornya. Hingga dirasa aman pelaku langsung memanjat tiang lampu PJU.

“Jadi pelaku menaiki sepeda motor kemudian pemantauan kondisi hingga aman, waktunya mau siang atau malam dia lakukan,” bebernya.

Diketahui panel surya tersebut merupakan inventaris dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Di mana dari perbuatan pelaku, pihak Dinas Perhubungan merugi hingga Rp 50 juta.

“Harga baru untuk 7 panel surya ditotal Rp50 juta yang dimiliki oleh Dishub kota dan Provinsi. Pelaku belum sempat menjual barang curiannya,” tegasnya

Kepada awak media, S mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran butuh biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia mengakui dalam melakukan aksinya hanya seorang diri, ketika mendapati tiang lampu PJU yang menjadi targetnya langsung dipanjat tiang tersebut. “Saya langsung panjat saja, gak ada belajar-belajar langsung saja,” aku S.

Dari pengakuan S dia hanya mengambil panel surya yang kabelnya terputus dari lampu PJU.

“Ngambil yang mati-mati saja, yang kabelnya tergantung,” kilahnya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(riyan)

162

Leave a Reply

Your email address will not be published.