Cegah Lonjakan Covid-19 Diakhir Tahun, Pemkot Balikpapan Siap Ikuti Intruksi Pusat
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pusat se Indonesia sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pemerintah daerah akan khususnya Balikpapan akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat.
“Dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah ya kami taati. Kami kan taat asas dan taat aturan,” ujar Rahmad, Senin (22/11).
Dia menjabarkan, aturan dalam penerapan PPKM level III diantaranya bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan menggunakan test PCR, pembatasan kegiatan ibadah maupun pembatasan yang lain termasuk penyekatan jalan. “Setau saya itu ya kalau level III. Tapi secara resmi nanti disampaikan semua Kepala Daerah,” bebernya.
Menurutnya, penerapan PPKM level III dianggap bagus saja dan tidak ada masalah. Walaupun di Balikpapan cakupan vaksinasi cukup tinggi tetapi tidak mengurangi imbauan kepada seluruh masyarakat Balikpapan, agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
“Jangan eforia, karena pandemi ini belum berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membatasi,” tegas orang nomor satu di Pemkot Balikpapan ini.
Berdasarkan pada pengalaman tahun-tahun kemarin lonjakan Covid-19 terjadi di akhir-akhir tahun, sehingga pemerintah mengambil langkah dengan pembatasan aktivitas masyarakat, agar tidak berkumpul yang menimbulkan keramaian termasuk melarang orang yang berpergian.
“Kami menghindari. Sudah cukup dua tahun pemerintah khususnya pemerintah pusat anggaran yang begitu besar digelontorkan, untuk melindungi warga kami. Kemudian pemerintah daerah Kota Balikpapan begitu banyak anggaran APBD (digelontorkan),” sebutnya.
Jika tidak konsisten dengan prokes sambungnya sia-sialah perjuangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dimasa pandemi Covid. Begitu juga, banyak warga yang meninggal termasuk para pelaku usaha, UMKM yang terkena dampak akibat lonjakan Covid-19.
“Kami harus hadapi pengalaman-pengalaman itulah yang menjadi acuan kami untuk mengantisipasi. Lebih baik kami mengantisipasi daripada mengobati,” tandasnya.
(riyan)
180