Congkel Jendela Rumah, Residivis Kembali Masuk Bui

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang Residivis kasus pencurian kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan. Tersangka Arwin (25) di bekuk oleh tim beruang hitam Polresta Balikpapan pada 14 September lalu di sebuah kos-kosan di Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Tersangka Arwin melakukan aksi pencurian di kawasan jalan Pangeran Antasari Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Sekitar pukul 02.00 dinihari, tersangka berjalan kaki di sekitar rumah warga sembari melihat situasi rumah yang sepi, saat di rumah korban, tersangka mengintip rumah korban dan melihat ponsel berada di atas meja. Dengan modal Obeng yang di temukan oleh tersangka di sebuah bengkel, tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

” Tersangka melakukannya Pengintaian di kawasan rumah warga, saat di perkirakan aman, tersangka masuk dengan mencongkel jendela rumah korban dan megambil tiga ponsel milik korban,” jelas Kompol Agus Arif Wijayanto.

Dari pengakuan tersangka, satu ponsel di gunakan oleh tersangka, sementara dua ponsel lainya akan di jual. Dari kasus pencurian yang di lakukan tersangka korban mengalami kerugian, 9 juta rupiah.

Sementara itu pengakuan tersangka, dirinya spontan melakukan aksi pencurian lantaran tidak memiliki pekerjaan yang tetap serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.” Obeng dapat di bengkel aja mas, gak di incar spontan aja intip rumah ada ponsel baru masuk,” ungkap Arwin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Arwin di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(idris)

212

Leave a Reply

Your email address will not be published.