Curi Hak Siar, Pidana Menanti
Balikpapan, Metrokaltim.com – Mola tv menggandeng Bareskrim Mabes Polri terkait hal siar untuk mencegah siaran pertandingan Premier League musim 2019-2022, dimana sebagai pemegang hak siar pertandingan.
Pelaku usaha baik hotel, cafe yang menjadi lokasi sebagai penyedia nonton bareng liga Inggris dengan sengaja menyiarkan tontonan ilegal akan terancam pidana.
Selaku COO MIX Bobby Christoffer mengatakan, kami mengimbau agar penyedia venue tidak menayangkan secara ilegal karena ada sanksi kepada pidananya jika di temukan menanyangkan liga Inggris secara ilegal.
“Sanksi pidana sudah jelas, mencuri konten siaran dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang hak siar,” jelasnya saat berada di Four Points By Sheraton Hotel, (03/8).
Bobby melanjutkan, bagi venue atau usaha komersil yang menyelenggarakan program ini, kami akan memastikan bahwa Penyeleggara an sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selian mendapatkan registrasi resmi sebagai anggota dan venue yang terdaftar, mereka juga akan mendapatkan siaran resmi untuk area komersial dari pemegang hak siar.
” Untuk rencana kedepan, kami telah mempersiapkan berbagai macam keuntungan dan kejutan yang menarik bahwa venue yang terdaftar sebagai anggota dari Mola Live Venue,” Pungkasnya.
(Idris)
164