Curiga Dengan Anak Gadisnya , Orang Tua Lapor ke PPA
Balikpapan, Metrokaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial (DR) di rumahnya dikawasan jalan RE Martadinata Balikpapan tengah pada (30/6).
D-R diamankan lantaran adanya laporan dari orang tua ke Unit PPA jika anaknya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan teman dekatnya.
Saat dikonfirmasi terkait kebernaran berita tersebut, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA IPTU Jadi Purwanto membenarkan adanya pengaduan tersebut dan pelaku sudah diamankan.
” Orang tua gadis ada datang melaporkan pria yang merupakan teman dekat anaknya lantaran telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” jelas Hadi sapaan akrabnya.
Dari laporan tersebut unit PPA langsung menjemput pelaku di rumahnya dan langsung diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPA DR telah melakukan hubungan badan dengan AS (13) sebanyak dua kali, disebuah hotel melati dan di rumah DR.
“Pelaku membawa korban ke hotel melati dan menginap di sebuah kamar, selanjutnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, orang tua korban melapor lantaran dalam beberapa waktu, ini curiga lantaran adanya perubahan fisik pada anaknya, sehingga orang tua korban langsung menanyakan hal tersebut pada anaknya, dan AS mengakui jika dirinya bersama DR sudah berhubungan badan sebanyak dua kali, dari hal itulah orang tua korban melapor ke PPA.
Dari kejadian tersebut DR akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(idris)
137