Dalam Satu Warta, Lebih Dominan Membahas BPJS Kesehatan Gratis Kelas 3

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar kegiatan Sapa Santun Warga dan Wali Kota (Satu Warta) dalam menjalin silaturahmi dengan masyarakat, yang dilaksanakan secara zoom maupun langsung di Aula Pemkot Balikpapan, Sabtu (2/10).
Dalam kegiatan Satu Warta, Pemerintah membahas beberapa hal antaranya terkait kebijakan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) penerima manfaat Pelayanan Kelas 3.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menekankan kembali pada masyarakat Balikpapan, bahwa syarat untuk bisa masuk dalam program ini atau sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan Kelas 3 haruslah warga ber-KTP Balikpapan.
“Silakan mendaftar ke kantor BPJS sepanjang dia memiliki KTP Balikpapan,” ucap Rahmad Mas’ud saat ditemui di Aula Pemkot.
Warga juga bisa mengunduh aplikasi JKN Mobile untuk mendaftar maupun mengecek apakah yang bersangkutan termasuk sebagai penerima bantuan. Ia berkomitmen mulai 1 Oktober 2021, seluruh warga yang sudah terdaftar di BPJS kelas 3 mandiri akan digratiskan biaya berobatnya.
“Dan bagi yang masih menunggak sebelumnya tetap bisa menerima pelayanan gratis dan akan diberikan keringanan untuk mengangsur,” jelasnya.
Rahmad menegaskan, agar warga Balikpapan untuk segera melakukan kepengurusan ke BPJS Kelas 3 Mandiri, sehingga salah satu program visi misi prioritas segera dirasakan oleh seluruh warga yang tidak mampu.
“Jadi saya tekankan disini, tidak repot kok, yang penting warga yang memiliki KTP Balikpapan yang non upah bulanan, untuk segera mengurus BPJS kelas mandiri ini,” paparnya.
Dan ketika warga sudah terdaftar BPJS Kelas 3, namun saat ini belum mendapatkan bantuan program ini, warga bisa melakukan pendaftaran ulang baik ke kelurahan maupun langsung ke BPJS Kesehatan.
Tempat terpisah Kepala Cabang BPJS Balikpapan Sugiyanto menambahkan, bahwa mekanismenya BPJS tidak langsung menerima data dari pendaftar, melainkan harus melalui tahapan kelurahan hingga ke Dinas Sosial dahulu. Caranya cukup membawa KTP dan KK saja ke kelurahan, setelah itu akan didata layak menerima atau tidak, karena nantinya akan dipertanyakan kapasitas warga dalam kategori mampu atau sebaliknya.
“Jadi ini kan BPJS kelas 3 Mandiri bagi warga tidak mampu, jadi yang memverikasi dari kelurahan hingga ke Dinas Sosial, setelah itu baru sampai ke kami (BPJS, red),” tambahnya.
Menurutnya masyarakat tidak perlu panik jika memang berhak menerima, untuk itu ia menginginkan agar masyarakat untuk segera mendaftarkan diri. Sedangkan untuk saat ini total yang diajukan ada 150 ribuan dan yang berhasil terdaftar 138 ribu. Dikarenakan sudah tidak berdomisili di tempat asal, sudah meninggal hingga Nomor NIK-nya kurang.
“Untuk warga yang menunggak tetap bisa mendaftar, untuk itu kami berikan keringanan dengan dicicil. Nanti sistem angsurnya seperti menabung ke bank yang kami rekomendasikan, dan setelah lunas maka akan dilanjutkan ke BPJS,” pungkasnya.
(Mys/riyan)
