Dari 276 Pengembang, Baru 3 Pengembang yang Menyerahkan PSU ke Pemkot

Balikpapan, Metrokaltim.com – Semenjak DPRD kota Balikpapan menetapkan Pansus Pengawasan Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) pada kawasan pemukiman yang sudah berjalan.

Pansus Pengawasan Implementasi melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot), Dinas Perizinan dan tim verifikator yang dibentuk wali kota untuk menerima PSU dari pengembang ke Pemkot.

“Pansus ini dibentuk untuk menyelamatkan aset Pemkot yang bisa berdampak baik untuk warga Balikpapan,” ucap Ketua Pansus Pengawasan Implementasi Perda, Muhammad Taqwa usai kegiatan rapat, Selasa (24/5/2022).

Taqwa mengatakan, bahwa hari ini (24/5) Pansus sedang merumuskan program kerja dan menginfentarisir permasalahan yang ada. Baik melalui tanggapan tim pansus dan OPD terkait secara bertahap.

“Setelah itu baru kita mengundang pengembang yang telah kita sepakati bersama, agar regulasi ini bisa dijalankan dengan baik,” ujar Taqwa panggilan akrabnya.

Kalau berbicara aturan tentu harus menyatukan presepsi. Jangan sampai aturan ini dipandang sebagai sesuatu yang mengambang multi tafsir. Pada intinya, bagaimana pengembang ini memberikan kewajibannya kepada Pemkot terkait dengan PSU.

Karena sama-sama tahu dari 100 persen lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman, ada kewajiban 40 persen diberikan berupa PSU. Mulai dari 20 persen untuk jalan, 4 persen ada kawasan pendidikan dan fasilitas ibadah, 2 persen tempat pemakaman umum dan 2 persen lahan untuk kegiatan sosial lainnya.

“Jadi pengembang wajib menyerahkan 40 persen, dan ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkot,” jelasnya.

Dipaparakan, sampai hari ini (24/5) dari 276 pengembang yang terdata, baru sekitar 3 pengembang yang menyerahkan PSU. Tentu ini menjadi PR pemerintah, maka itu ia ingin melakukan fungsi pengawasan dengan baik, sehingga pemkot juga terbantu dengan adanya Pansus ini.

Mengingat Balikpapan menjadi penyangga IKN, maka jangan sampai pengembang orientasinya hanya sekedar menjual lahan lalu abai dengan kewajiban.

“Karena dengan tersedianya fasilitas di pemukiman tentu akan menjadi dampak positif buat masyarakat,” paparnya.

Dirinya juga menekankan, agar tidak ada perubahan seplen semenjak Pansus ini berjalan. Sehingga ini tidak bisa menjadi alasan bagi pengembang untuk menyerahkan PSU. Adapun syarat- syarat bagi pengembang untuk menyerahkan fasilitas umum ke Pemkot. (Mys/ Ries).

250

Leave a Reply

Your email address will not be published.