Dari RDP Berlanjut Secara Musyawarah, Ketua Komisi I: Penyelesaian Siap Difasilitasi Sultan Paser

Tana Paser, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD Paser melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait surat putusan penyelesaian tanah wilayah adat Sambu di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot.

RDP digelar Kamis (1/4) di ruang rapat Bapekat, menindaklanjuti surat dari ahli waris Aji Dio. Dalam kesempatan itu, dipimpin Ketua Komisi I Hendrawan Putra didampingi anggota Komisi I Aji Muhamad Jarnawi, Hamransyah, turut hadir Perwakilan Pemkab Paser Plt Asisten III Hulaimi. Turut dihadiri dua organisasi masyarakat, pihak tergugat, dan perwakilan Pengadilan Negeri.

Hasil akhir dari RDP itu disepakati untuk dilanjutkan dengan musyawarah. Yang mana bakal difasilitasi oleh Sultan Paser, Aji Muhammd Jarnawi.

“Semoga ada titik temu dan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak, saat musyawarah yang difasilitasi kesultanan Paser,” kata Pimpinan Rapat, Hendrawan Putra.

Terkait dari kesepakatan untuk diteruskan secara musyawarah, Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi mengharapkan permasalahan itu dapat diselesaikan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Mudah-mudahan saya sendiri sebagai Sultan bisa menyelesaikan dengan arif bijaksana dan adil untuk kedua belah pihak,” tegas Jarnawi.

Nanti yang bakal hadir dalam
musyawarah yang difasilitasi Kesultanan Paser, yakni pihak ahli waris. “Kami satukan mereka (dua belah pihak) duduk bersama. Dan Insya Allah bisa diselesaikan dengan baik,” ucap dia.

Ditegaskannya, bukam meniadakan hukum formal. Hanya saja persoalan itu diteruskan dan diselesaikan secara non formal. Yakni musyawarah dan mufakat. “Pelaksanaannya sendiri secepatnya,” tutupnya.

(sya/riyan)

181

Leave a Reply

Your email address will not be published.