Dewan Imbau Seluruh Kelurahan di Samarinda Siap Tampung Produk Lokal

Samarinda.Metrokaltim.com- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh kelurahan di Samarinda.
Raperda yang berisi tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern. Meski terlihat beririsan, namun dijelaskan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah bahwa masing-masing memiliki tujuan yang berbeda.
“Terlihat beririsan padahal sebenarnya tidak, kalau ekonomi kreatif ini kami lebih memberikan satu aturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sih sebenarnya,” kata Laila.
Laila katakan bahwa pihaknya ingin PKL yang ada di Kota Tepian dapat dibina dan berikan tempat agar tertata dan rapi.
“Kenapa? selama ini yang kita lihat, kita tidak memberikan binaan tetapi mereka marak di Samarinda,” ujarnya.
Sedangkan untuk Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern bertujuan agar produk UMKM bisa dipasarkan pada pasar modern. Dengan hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM terutama kemudahan perizinan.
“Dan kita juga bicara disini nanti akan dituangkan, setiap pasar modern yang ada satu kecamatan atau kelurahan, itu wajib menampung produk lokal dalam radius yang ditentukan,” pungkas Laila.
