Demi Tingkatkan Potensi PAD Samarinda, Komisi II Sosialisaikan Raperda Produk Lokal

Samarinda.Metrokaltim.com- Sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) produk lokal saat ini tengah digencarkan oleh para anggota Komisi II DPRD Samarinda.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang akan berujung dengan meningkatnya kas daerah Kota Tepian.
Sosialisasi Raperda produk lokal UMKM ke pasar modern tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecematan Sungai Kunjang, oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri pada Minggu (20/11/2022).
“Karena PAD dari pasar modern tidak masuk ke Kota Samarinda melainkan lasung ke pusat,” ucap Novi.
Lanjut Novi, oleh karena tidak masuknya PAD ke Samarinda menjadi sebab didorongnya pembentukan regulasi agar para UMKM dapat menjual produknya di pasar modern.
“Makanya kita harus membuat Peraturan Daerah (Perda) kita tujuannya sendiri untuk menjual prodak-prodak kita,” lanjutnya.
Meski mendorong dibentuknya peraturan baru, namun Novi menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya telah ada Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang pasar modern.
“Di dalam perwali tersebut pasar modern wajib menjual lima sampai sepuluh produk UMKM disekitarnya. Tetapi apakah ibu-ibu disini sudah tau itu? saya yakin masih banyak yang belum tau hal tersebut,” imbuhnya.
Itulah yang menajdi salah satu alasan kita dari DPRD untuk berdiskusi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Tak hanya memberi informasi namun kita juga akan menerima masukan dari masyarakat untuk perda ini, seperti apa bagusnya,” ucap Novi.
Novi juga berharap, dengan hadirnya Raperda tersebut produk dari pelaku UMKM di Samarinda bisa di dijual di pasar-pasar modern.
