Diajak Jalan-Jalan ke Bengalon, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Empat Temannya
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kutim pada Senin (20/7).
Empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap seorang gadis berumur 13 tahun.
Aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut bermula saat keempat pelaku mengajak korban yang merupakan warga Sangatta untuk jalan-jalan ke daerah Bengalon pada Sabtu (18/7).
“Karena korban ini sudah tidak pulang sejak hari itu. Kemudian keempat pelaku kami amankan pada Senin 20 Juli 2020,” ungkap Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais, dalam konferensi persnya di Mako Polres Kutim, seperti dilansir disitus resmi Polda Kaltim.
Setibanya di Bengalon, keempat pelaku masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15) memutuskan mengajak korban menginap di salah satu hotel di daerah tersebut.
“Pada saat berada di hotel itu, keempat pelaku lalu berpikiran untuk mengagahi korban,” kata Iptu Rakib.
Untuk memuluskan rencananya, salah satu dari keempat pelaku berinisial L (20) memutuskan mencari minuman alkohol. Setelah mendapatkannya, L dan ketiga temannya kemudian sepakat meminta korban untuk meminum minuman beralkohol yang telah dicampur minuman berenergi.
“Setelah korban minum dan mabuk, keempat pelaku kemudian langsung menggerayangi pakaian korban,” ungkapnya.
Dalam perkara itu, DL (15) yang menjadi pelaku yang menyetubuhi korban. Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni L, NA, dan MS, dikatakan tak memasukkan alat kelamin ke kelamin korban. Peristiwa pencabulan itu berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita.
“Korban ini dicabuli dalam keadaan mabuk, tidak sadarkan diri. Setelah tersandar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta,” jelasnya.
Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan menginap dulu di rumah temannya.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tak terima langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya keempat pelaku yang merupakan temannya korban diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Khusus untuk kedua pelaku di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga akan tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” tandas Iptu Rakib.
(riyan)
149