Dikemas Dalam Bungkus Milo, 1 Kg Sabu Gagal Beredar di Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1 kg yang hendak diedarkan di wilayah Balikpapan.
Tiga pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya 1 kg sabu yang dikemas dalam 20 kemasan susu coklat tersebut.
Pengungkapan tersebut berkat kerja keras petugas yang terus melakukan penyelidikan di tengah pandemi covid-19.
Dalam aksinya untuk mengelabui petugas pelaku mengemas sabu di dalam bungkus susu coklat kemudian dimasukkan dalam jeriken dan dibungkus karung plastik oleh.

Meski dikemas sedemikian rupa, berkat kejelian petugas berhasil mendapati dan meringkus pelaku bernama Erwinsyah Putra alias Erwin warga Samarinda, pada Minggu (20/9) di jalanan kawasan Kelurahan Wonotirto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria tersebut kedapatan membawa bungkusan karung berisi sabu itu dengan mengendarai sepeda motor. “Ada 20 bungkus susu coklat berisi sabu kami temukan dalam karung,” beber Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (24/9).
Tak hanya sampai disitu, polisi pun langsung melakukan pengembangan. Dari introgasi awal yang dilakukan terhadap Erwin, dirinya mengaku hendak mengantarkan 9 bungkus narkoba pada seseorang di Balikpapan. Lima bungkus di antaranya diantar ke pemesan yang berada di kawasan Perumahan Borneo Paradiso, Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Hal ini diketahui dari komunikasi Erwin melalui telepon. Di mana dalam komunikasi yang dilakukannya disebutkan jika tiba di lokasi, Erwin disuruh meletakan 5 bungkus susu coklat berisi sabu itu di dalam pot bunga yang ada di pinggir jalan. Polisi pun menyanggong pengambil bungkusan tersebut.
Rupanya sekitar pukul 19.30 Wita, seorang laki-laki diketahui bernama Agus Fardian datang hendak mengambil bungkusan di dalam pot, polisi pun langsung menyergapnya.

Kemudian empat bungkus lagi di antar ke Jalan Syarifudin Yoes, Perumahan Balikpapan Regency.
“Pengantaran kedua Erwin disuruh menaruh di tiang dekat Indomaret. Anggota juga menyanggongnya,” beber Budi.
Dua jam kemudian, Wahyudi alias Epeng datang mengambilnya. Petugas pun langsung meringkusnya.
Ketiganya kini telah diamankan di sel tahanan Polda Kaltim. Usia diamankan mereka secara terpisah dimintai keterangan. Total barang bukti ada 20 bungkus susu coklat bermerek Milo berisi sabu berat satu kilogram.
Selain sabu, ada pula jeriken, tiga handphone, dua sepeda motor dan lainnya. Petugas juga melakukan rapid test terhadap para tersangka sesuai standar prosedur.
(riyan)
